Loading image

Audiensi DJKI dan LP2M Unmul Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Perlindungan HKI

Samarinda, 9 Juli 2025 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Diskusi ini mengangkat topik “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (KI)”, dengan fokus utama pada hak cipta, hak moral, hak ekonomi, dan pengelolaan paten hasil riset di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KIMia Kusuma Fitriani, yang memaparkan pentingnya pemahaman hukum dalam menjaga dan mengelola kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks akademik. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa perlindungan hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Meskipun tidak bersifat wajib, pencatatan hak cipta sangat dianjurkan karena berfungsi sebagai alat bukti hukum jika terjadi sengketa. Hak cipta bersifat deklaratif; artinya, ketika suatu karya telah diumumkan ke publik, secara hukum pencipta telah memiliki hak atas karya tersebut. Namun, untuk kepentingan perlindungan hukum yang lebih kuat, pencatatan tetap dibutuhkan, khususnya terkait pembajakan atau klaim sepihak.

Contoh kasus-kasus yang dibahas meliputi pelanggaran royalti, kolaborasi karya tanpa perjanjian tertulis, hingga ketidaksesuaian distribusi keuntungan komersial antara pencipta dan pihak lain. Dalam hal penciptaan bersama (kolaborasi), penting adanyasurat pernyataan atau perjanjian tertulis yang memuat pembagian hak royalti secara jelas, termasuk siapa yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengelola hak tersebut.

Sementara itu, untuk karya berupa invensi dan paten yang dihasilkan dari penelitian institusional atau melalui dana hibah pemerintah, perlu dipahami bahwa hak ekonomi atas invensi biasanya dialihkan ke Institusi/Universitas, meskipun hak moral tetap melekat pada penciptanya. Hal ini penting untuk menghindari konflik internal apabila terjadi komersialisasi hasil riset. Mekanisme pengalihan hak dan distribusi royalti perlu dituangkan dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Selain membahas aspek pendaftaran, DJKI juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui mediasi. Mediasi dinilai lebih efisien, dalam menjaga hubungan baik antara para pihak. Proses mediasi juga bisa diajukan secara daring melalui layanan pengaduan di website resmi Kanwil.

Tak hanya membahas hak cipta dan paten, diskusi juga menyentuh aspek perlindungan varietas tanaman serta praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform e-commerce seperti Shopee. DJKI saat ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai e-commerce untuk melakukan take down otomatis terhadap produk bajakan atau tidak resmi, serta menutup akun pelanggar setelah aduan terbukti.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian dari Kepala LP2M, Widi Sunaryo terkait rencana pembentukan tim kecil di fakultas-fakultas untuk membantu sosialisasi lanjutan tentang pemahaman hak kekayaan intelektual. Harapannya, langkah ini dapat memperkuat tata kelola riset dan publikasi di lingkungan Universitas Mulawarman, sekaligus memastikan hak para pencipta dan peneliti terlindungi secara hukum.

Tags
Public
Loading image
Loading image Loading image