Loading image
Loading image

LEMBAGA PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 

TUGAS DAN FUNGSI 

  • Ketua LP2M

Tugas

Ketua LP2M mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakarat berdasarkan kebijakan Rektor.

Fungsi

  • Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  • Melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
  • Melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • Memantau dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Melaksanakan administrasi Lembaga.

Sekretaris LP2M

Tugas

Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, Peningkatan Kwalitas  SDM,  dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Fungsi

  • Membantu melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan aggaran, serta pelaporan;
  • Membantu melaksanakan program penelitian ilmiah murni dan terapan;
  • Membantu melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
  • Membantu melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Membantu melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • Membantu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Membantu melaksanakan administrasi Lembaga yang dilaksanakan oleh Ketua LP2M.
  1.  

Koordinator  pada LP2M

Tugas

  • Tata Usaha pada LP2M mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.
  • - Memantau tugas –tugas dan berkoordinasi dengan Subbagian pengadministrasi umum dan pengelola surat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
  • - Memantau tugas –tugas dan berkoordinasi dengan  Subbagian penyusun program anggaran dan pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian.
  • - Memantau tugas –tugas dan berkoordinasi dengan Subbagian pengelola sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pelayanan data serta informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • - Memantau tugas –tugas Bendahara pengeluaran dalam melksanakan urusan keuangan untuk mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang diselenggaraka oleh Lembaga.
  • Fungsi
  • - Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  • - Mengumpulkan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Mengorganisir urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • - Memberikan layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • - Mengorganisir urusan pemerolehan Kekayaan Intelektual (KI) hasil penelitian; dan
  • - Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Loading image
Loading image Loading image